PKSUPI Siap Dorong Sertifikasi Usaha Pariwisata
Senin, 15 Juli 2024 - 20:05 WIB
loading...
Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI) siap membantu pemerintah mendorong pengusaha bidang pariwisata agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI) siap membantu pemerintah mendorong pengusaha bidang pariwisata agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi. Saat ini jumlah usaha pariwisata yang sudah disertifikasi masih di bawah 3%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, usaha pariwisata berisiko menengah dan tinggi wajib disertifikasi.
Baca juga: Kembangkan Destinasi Pariwisata Prioritas, Kemenparekraf Sertifikasi Ribuan SDM
“Kami prihatin belum banyak pengusaha pariwisata yang memahami pentingnya dilakukan sertifikasi, padahal banyak manfaatnya. Bukan hanya memastikan dan mengonfirmasi ditaatinya persyaratan peraturan perundang-undangan terkait, namun dengan disertifikasi pengusaha mendapat banyak keuntungan,” ujar Ketua Umum PKSUPI Herliana Dewi, Senin (15/7/2024).
Keuntungan itu yakni memastikan apakah risiko terkait telah dikelola dan dikendalikan dengan baik, mengidentifikasikan peluang penghematan sumber daya dan biaya, perbaikan, serta peningkatan kinerja.
Herliana yang baru terpilih kembali menjadi Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) PKSUPI pertama di Yogyakarta, 12 Juli 2024 lalu menyatakan sertifikasi ini juga dapat memberikan keyakinan kepada para stakeholder bahwa usaha pariwisata telah menerapkan keamanan, kesehatan, dan juga pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Saat ini ada 34 lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dan menjadi anggota PKSUPI. Hanya mereka yang terakreditasi yang bisa melakukan sertifikasi. Paling banyak adalah lembaga sertifikasi usaha bidang hotel.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, usaha pariwisata berisiko menengah dan tinggi wajib disertifikasi.
Baca juga: Kembangkan Destinasi Pariwisata Prioritas, Kemenparekraf Sertifikasi Ribuan SDM
“Kami prihatin belum banyak pengusaha pariwisata yang memahami pentingnya dilakukan sertifikasi, padahal banyak manfaatnya. Bukan hanya memastikan dan mengonfirmasi ditaatinya persyaratan peraturan perundang-undangan terkait, namun dengan disertifikasi pengusaha mendapat banyak keuntungan,” ujar Ketua Umum PKSUPI Herliana Dewi, Senin (15/7/2024).
Keuntungan itu yakni memastikan apakah risiko terkait telah dikelola dan dikendalikan dengan baik, mengidentifikasikan peluang penghematan sumber daya dan biaya, perbaikan, serta peningkatan kinerja.
Herliana yang baru terpilih kembali menjadi Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) PKSUPI pertama di Yogyakarta, 12 Juli 2024 lalu menyatakan sertifikasi ini juga dapat memberikan keyakinan kepada para stakeholder bahwa usaha pariwisata telah menerapkan keamanan, kesehatan, dan juga pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Saat ini ada 34 lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dan menjadi anggota PKSUPI. Hanya mereka yang terakreditasi yang bisa melakukan sertifikasi. Paling banyak adalah lembaga sertifikasi usaha bidang hotel.
Lihat Juga :