PKSUPI Siap Dorong Sertifikasi Usaha Pariwisata
Senin, 15 Juli 2024 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
PKSUPI didirikan pada tahun 2017 di Solo. Anggotanya berada di berbagai wilayah Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah untuk melakukan komunikasi antarlembaga sertifikasi pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.
PKSUPI juga melakukan pelatihan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lembaga sertifikasi pariwisata dan mendorong berjalannya usaha sertifikasi bidang usaha pariwisata.
Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Hanifah menuturkan PKSUPI merupakan salah satu partner utama Kemenparekraf, karena di organisasi inilah lembaga-lembaga sertifikasi pariwisata berkumpul.
“Mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang membantu dalam hal melakukan sertifikasi. Harapan kami dengan adanya kepengurusan baru ini menambah jumlah usaha pariwisata yang tersertifikasi. PKSUPI selama ini juga menjadi partner diskusi pemerintah karena mereka yang terjun langsung di lapangan,” ujarnya.
Dengan tidak dilakukannya kewajiban sertifikasi, usaha pariwisata dengan kategori risiko usaha menengah dan tinggi akan mendapatkan teguran melalui Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, sanksi terberat jika tetap tidak mematuhi adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha.
PKSUPI juga melakukan pelatihan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lembaga sertifikasi pariwisata dan mendorong berjalannya usaha sertifikasi bidang usaha pariwisata.
Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Hanifah menuturkan PKSUPI merupakan salah satu partner utama Kemenparekraf, karena di organisasi inilah lembaga-lembaga sertifikasi pariwisata berkumpul.
“Mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang membantu dalam hal melakukan sertifikasi. Harapan kami dengan adanya kepengurusan baru ini menambah jumlah usaha pariwisata yang tersertifikasi. PKSUPI selama ini juga menjadi partner diskusi pemerintah karena mereka yang terjun langsung di lapangan,” ujarnya.
Dengan tidak dilakukannya kewajiban sertifikasi, usaha pariwisata dengan kategori risiko usaha menengah dan tinggi akan mendapatkan teguran melalui Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, sanksi terberat jika tetap tidak mematuhi adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha.
(jon)
Lihat Juga :