Hasil PSU Sumbar Akan Ubah Keputusan KPU soal Anggota DPD Terpilih

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:10 WIB
loading...
Hasil PSU Sumbar Akan...
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memberikan keterangan kepada media usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat akan mengubah keputusan KPU terkait anggota DPD RI terpilih. Saat ini KPU masih menunggu rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga tingkat pusat.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024).

"Betul, akan mengubah Keputusan KPU Nomor 360. Karena DPD juga ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia," kata Betty.



Terkait hasil PSU Sumbar, KPU akan menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga sampai kepada tingkat pusat. Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai Minggu (14/7/2024) besok.

"Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari, baru nanti dari kecamatan naik ke KPU Kabupaten Kota maksimal 2 hari, baru naik lagi ke provinsi 2 hari juga," katanya.

"Nanti baru ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat, karena akan mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," katanya.

Untuk diketahui, PSU calon DPD untuk Pemilu 2024 merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Baca juga: Dua Senator Sebut Irman Gusman Layak Wakili Masyarakat Sumbar di DPD RI

Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD kemudian menggugat keputusan KPU Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.

Adapun alasan KPU tidak memasukan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.

Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Rekomendasi
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Berita Terkini
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved