Merasa Diberhentikan Sepihak, Pengurus PPP Bali Meradang
Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:19 WIB
loading...
M. Thobahul Aftoni (tengah). Foto/Dok Angkatan Muda Kabah
A
A
A
JAKARTA - Badai terus menerpa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah partai berlambang Ka’bah itu gagal lolos ke Parlemen Senayan pada Pemilu 2024. Alhasil, muncul usulan agar muktamar partai dipercepat, salah satunya datang dari DPW PPP Bali.
Sementara, DPP PPP tetap menegaskan bahwa pelaksanaan muktamar yang salah satunya memilih ketua umum partai akan tetap dilaksanakan pada 2025. Kabar terbaru, DPP PPP disebut telah memberhentikan secara sepihak pengurus PPP Provinsi Bali.
Hal ini terkonfirmasi dari M. Thobahul Aftoni yang diberhentikan dari jabatan Plt Sekretaris DPW PPP Bali. "Berita mengejutkan secara tiba-tiba beredar di group-group WhatsApp pengurus dan kader PPP di seluruh Indonesia," ungkap Aftoni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (11/7/2024).
Pria yang akrab disapa Toni mengaku keputusan pemberhentian dirinya bersama Plt Ketua DPW Bali Idy Muzayyad dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan DPW PPP Provinsi Bali masa bakti 2021-2026 tanggal 08 Juli 2024.
Toni menyebutkan surat keputusan itu telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi.
Sementara, DPP PPP tetap menegaskan bahwa pelaksanaan muktamar yang salah satunya memilih ketua umum partai akan tetap dilaksanakan pada 2025. Kabar terbaru, DPP PPP disebut telah memberhentikan secara sepihak pengurus PPP Provinsi Bali.
Hal ini terkonfirmasi dari M. Thobahul Aftoni yang diberhentikan dari jabatan Plt Sekretaris DPW PPP Bali. "Berita mengejutkan secara tiba-tiba beredar di group-group WhatsApp pengurus dan kader PPP di seluruh Indonesia," ungkap Aftoni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (11/7/2024).
Pria yang akrab disapa Toni mengaku keputusan pemberhentian dirinya bersama Plt Ketua DPW Bali Idy Muzayyad dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan DPW PPP Provinsi Bali masa bakti 2021-2026 tanggal 08 Juli 2024.
Toni menyebutkan surat keputusan itu telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi.
Lihat Juga :