Merasa Diberhentikan Sepihak, Pengurus PPP Bali Meradang

Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:19 WIB
loading...
Merasa Diberhentikan...
M. Thobahul Aftoni (tengah). Foto/Dok Angkatan Muda Kabah
A A A
JAKARTA - Badai terus menerpa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah partai berlambang Ka’bah itu gagal lolos ke Parlemen Senayan pada Pemilu 2024. Alhasil, muncul usulan agar muktamar partai dipercepat, salah satunya datang dari DPW PPP Bali.

Sementara, DPP PPP tetap menegaskan bahwa pelaksanaan muktamar yang salah satunya memilih ketua umum partai akan tetap dilaksanakan pada 2025. Kabar terbaru, DPP PPP disebut telah memberhentikan secara sepihak pengurus PPP Provinsi Bali.

Hal ini terkonfirmasi dari M. Thobahul Aftoni yang diberhentikan dari jabatan Plt Sekretaris DPW PPP Bali. "Berita mengejutkan secara tiba-tiba beredar di group-group WhatsApp pengurus dan kader PPP di seluruh Indonesia," ungkap Aftoni dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (11/7/2024).

Pria yang akrab disapa Toni mengaku keputusan pemberhentian dirinya bersama Plt Ketua DPW Bali Idy Muzayyad dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan DPW PPP Provinsi Bali masa bakti 2021-2026 tanggal 08 Juli 2024.

Toni menyebutkan surat keputusan itu telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi.

Adapun yang jadi dasar pertimbangan pemberhentian salah satunya agar organisasi DPW PPP Provinsi Bali berjalan dengan baik, maka DPP PPP perlu memutuskan sebuah kebijakan partai sebagaimana diatur dalam AD/ART dan khittah dan prinsip perjuangan PPP.

Toni mengaku pihaknya sangat kecewa dengan keputusan itu, karena selama ditugaskan di Bali, telah menjalankan seluruh arahan dan kebijakan partai. Antara lain melakukan konsolidasi organisasi dan menyusun daftar calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dia mengaku telah memaksimalkan segenap sumber daya yang ada dengan memanfaatkan sisa waktu yang telatif pendek, akhirnya DPW Bali berhasil menuntaskan penyusunan caleg di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Bali dengan target pemenangan dan perolehan 1 kursi DPR RI, 2 kursi DPRD provinsi, dan 5 kursi DPRD kabupaten/kota.

"Maaf kami tidak muluk-muluk dengan target tinggi mengingat secara realistis Bali adalah daerah minoritas muslim yang selama ini PPP Bali hanya mampu memperoleh 1 kursi DPRD kabupaten se-Provinsi Bali," ujarnya.

"Dari target pemenangan tersebut, alhamdulillah PPP Bali mengalami peningkatan dari yang semula hanya 1 kursi DPRD Kabupaten di Jembrana menjadi 1 kursi pada Pemilu 2024 meskipun tidak dibantu dana saksi karena kami selaku DPW belum pernah menerima itu dan kami tidak tahu kepada siapa dana saksi tersebut diberikan," imbuh Toni.

Lebih lanjut Toni menganggap, pemberhentian dirinya bersama Idy sebagai Plt DPW Bali oleh Mardiono dkk telah melenceng dari prinsip musyawarah yang dianut partai. Dia menilai, seharusnya kebijakan pemberhentian dengan melakukan klarifikasi maupun pemberitahuan terhadap DPW maupun OKK DPP yang bertugas mengawal tata kelola keorganisasian.

"Plt Ketum PPP dalam mengambil langkah kebijakan hanya atas dasar suka-suka dan semau-maunya. Plt Pecat Plt dan bentuk Plt baru. Mestinya Plt Ketum sadar diri," ucapnya.

Toni pun mengingatkan kepada pengurus DPW Bali yang baru agar tidak melenceng dari khitah partai yakni, memegang teguh prinsip musyawarah mufakat dan AD/ART partai. "Selanjutnya kepada Saudara Yunus Razak dan Saudara Ahmad Faisal. Jika saudara benar-benar siap menjalankan tugas, maka tugas utama Anda adalah melakukan hal sebaliknya dengan apa yang dilakukan oleh Plt Ketum PPP terhadap DPW PPP Bali. Namun jika saudara tidak siap Silakan mundur saja," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)