Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Jadi DPA Tak Langgar Konstitusi
loading...

Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan kepada media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) tidak melanggar konstitusi. Salah satu revisi adalah mengubah nomenklatur Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Puan mengingatkan, revisi UU bertujuan untuk penguatan kelembagaan Wantimpres ke depan. Karena itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU, apalagi UUD," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa DPR akan mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan dalam rangka perubahan nomenklatur ini.
Puan mengingatkan, revisi UU bertujuan untuk penguatan kelembagaan Wantimpres ke depan. Karena itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU, apalagi UUD," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa DPR akan mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan dalam rangka perubahan nomenklatur ini.
Lihat Juga :