Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Hargai Putusan Majelis Hakim

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:37 WIB
loading...
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hal itu ia sampaikan setelah divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan Majelis Hakim di peradilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari Majelis Hakim," kata SYL setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL melanjutkan, perkara hukum yang menjerat dirinya ini merupakan konsekuensi jabatan dalam memimpin 3,4 tahun Kementan. Ia pun mengungkapkan, dalam kepemimpinannya, Kementan mampu memenuhi dan menstabilkan harga pangan di tengah Pandemi Covid-19.



Meski divonis 10 tahun, SYL mengaku bangga pernah menjadi Mentan. Pasalnya, bisa membawa Indonesia mendapat puluhan penghargaan.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan dua tahun (subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui internasional risk research institute (IRI)," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Mentan, SYL divonis 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)