Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Risiko Pemimpin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan risiko jabatan sebagai pimpinan. Hal itu ia sampaikan setelah menjalani sidang pembacaan putusan terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL pun mengaku menerima vonis tersebut, meski Kementan di bawah kepemimpinannya mampu memenuhi kebutuhan pangan saat Pandemi Covid-19 melanda.
"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL pun mengaku menerima vonis tersebut, meski Kementan di bawah kepemimpinannya mampu memenuhi kebutuhan pangan saat Pandemi Covid-19 melanda.
"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
(maf)