Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis 10 Tahun SYL Pernah Adili Johnny G Plate dan Lukas Enembe
Diberitakan sebelumnya, dua mantan anak buah SYL dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis 10 Tahun SYL Pernah Adili Johnny G Plate dan Lukas Enembe
Diberitakan sebelumnya, dua mantan anak buah SYL dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
(cip)
Lihat Juga :