Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, dua mantan anak buah SYL dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, dua mantan anak buah SYL dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
(cip)