Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:05 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lihat Juga :