Menkumham Tolak Usulan KPK Pindahkan Napi Koruptor ke Nusakambangan

Selasa, 18 Juni 2019 - 22:45 WIB
Menkumham Tolak Usulan KPK Pindahkan Napi Koruptor ke Nusakambangan
Menkumham Tolak Usulan KPK Pindahkan Napi Koruptor ke Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memindahkan narapidana korupsi ke Lapas Haigh Risk Nusakambangan. “Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas supermaksimum security. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan supermaksimum sekuriti. Jadi, itu persoalannya,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta (18/6/2019).

Apalagi, kata Yasonna, para narapidana yang ditempatkan di Nusakambangan adalah para napi yang mendapatkan hukuman seumur hidup. Kejahatan yang mereka lakukan tergolong kejahatan tingkat tinggi. “Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris,” tegasnya.

Yasonna menjelaskan, pemerintah saat ini sudah membangun Lapas dengan pengamanan super maksimum yang dibangun di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah. “Saat ini, sudah selesai dua tahap membangun 1.000 kapasitas untuk Lapas super maksimum security di Karanganyar. Nanti siapa mau ikut saya akan kunjungan ke sana. Ada lorong bawah tanah untuk eksekusi mati.”

Sementara itu, Yasonna juga mengungkapkan alasannya memindahkan Setya Novanto, narapidana korupsi kasus e-KTP yang sempat plesiran dengan menyalahgunakan izin berobat ke Rutan Gunung Sindur. Pemindahan ini dilakukan agar koruptor kasus e-KTP itu bertobat. “Maka kami ambil tindakan segera malam itu pindahkan ke Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin, saya dilaporin. Kita kasih buat pertobatan,” tegasnya.

Kasus pelesiran Setnov, kata Yasonna merupakan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, yang termasuk kategori high risk agar merenungi kesalahannya. “Ini kan pelanggaran disiplin, maka kami tempatkan sementara di situ untuk merenunginya. Memang di sana supermaksimum seharusnya tidak di sana tetapi ya sudah lah,” tegasnya.

Yasonna pun meminta para napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin untuk menaati aturan agar tidak dipindahkan. “Ini juga memberikan pesan teman-teman yang di dalam saya kasih pesan ke mereka, well kamu harus playing by the rule at a wise. Nanti membuka kotak pandora mereka-mereka, ntar rakyat bilang pindah saja semua ke Nusakambangan tapi bisa kejadian tapi perlu uang lagi. Asal kita bisa tegakkan aturan dan SOP (standard operating procedure) dengan baik semua akan taat, kalau lakukan sesuatu kasih hukuman.”
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7044 seconds (0.1#10.140)