KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat saat Geledah Rumah Advokat PDIP
Rabu, 10 Juli 2024 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
"Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terkait penggeledahan rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
"Nah kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes di Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 di rumah yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 ponsel itu berlangsung selama 4 jam.
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terkait penggeledahan rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
"Nah kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes di Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 di rumah yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 ponsel itu berlangsung selama 4 jam.
(cip)
Lihat Juga :