KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat saat Geledah Rumah Advokat PDIP

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:51 WIB
loading...
KPK Tegaskan Penyidik...
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat saat menggeledah rumah advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik membawa surat perintah saat menggeledah rumah advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Hal itu merespons kubu Donny yang melaporkan penyidik ke Dewas KPK terkait penggeledahan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik mendapat kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.

"Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP terkait Kasus Harun Masiku, 4 HP Disita

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, jadi seperti itu," sambungnya.

Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi dengan surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan ke yang bersangkutan.

Baca juga: Megawati Geram Hasto Diperiksa KPK: Suruh Dateng ke Sini Rossa Ngadepi Aku

"Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terkait penggeledahan rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.

"Nah kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes di Kantor Dewas KPK.

Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 di rumah yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 ponsel itu berlangsung selama 4 jam.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved