Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Senin, 08 Juli 2024 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokirandi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," tutur Harli.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dalam ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain kedua objek sita tersebut, kata Harli, tim jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Sebagai informasi, kasus PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun. Sementara dalam kasus Duta Palma Group, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai angka Rp78,8 triliun. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kerugian negara karena kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271,06 triliun dalam kurun waktu tahun 2015-2022.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dalam ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain kedua objek sita tersebut, kata Harli, tim jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Sebagai informasi, kasus PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun. Sementara dalam kasus Duta Palma Group, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai angka Rp78,8 triliun. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kerugian negara karena kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271,06 triliun dalam kurun waktu tahun 2015-2022.
(cip)
Lihat Juga :