Sistem Bikameral Tak Efektif, Pendekatan Collaborative Parliament DPR-DPD Penting
Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sultan Najamudin, Ratu Hemas, dan Yoris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD
Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan.
”Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan membangun komunikasi dan melobi para ketua umum partai politik dan DPR untuk merevisi UU yang terkait dengan kewenangan legislasi,” ujarnya.
”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check dalam penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan,” ungkap bakal calon ketua DPD RI itu.
Sultan menjelaskan DPD secara internal juga perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah pra syarat menaikkan pamor dan Marwah lembaga. Baik untuk meraup dukungan publik, maupun untuk menaikan posisi tawar DPD di antara lembaga negara lainnya.
“Oleh karenanya, kami secara pribadi dan sebagai pimpinan selalu berupaya mendorong agar ke depannya anggota DPD lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya menyiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan.
”Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan membangun komunikasi dan melobi para ketua umum partai politik dan DPR untuk merevisi UU yang terkait dengan kewenangan legislasi,” ujarnya.
”Kita perlu menyiapkan mekanisme double check dalam penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan,” ungkap bakal calon ketua DPD RI itu.
Sultan menjelaskan DPD secara internal juga perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah pra syarat menaikkan pamor dan Marwah lembaga. Baik untuk meraup dukungan publik, maupun untuk menaikan posisi tawar DPD di antara lembaga negara lainnya.
“Oleh karenanya, kami secara pribadi dan sebagai pimpinan selalu berupaya mendorong agar ke depannya anggota DPD lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Lihat Juga :