MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 04 Juli 2024 - 16:05 WIB
loading...
MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
MKMK memutuskan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede, Kamis (4/7/2024).

Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.



Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.

Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal, Rullyandi sedang berperkara di MK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)
pixels