MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede, Kamis (4/7/2024).
Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.
Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal, Rullyandi sedang berperkara di MK.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede, Kamis (4/7/2024).
Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.
Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal, Rullyandi sedang berperkara di MK.
(cip)