Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU

Kamis, 04 Juli 2024 - 10:01 WIB
loading...
Kronologi Tindak Asusila...
Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOT
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hadir dalam sidang putusan tersebut, CAT didampingi kuasa hukumnya.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.



"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Awalnya CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan di Bali pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023. Hasyim dan CAT bertemu pada acara jalan sehat yang merupakan agenda bimtek pada 31 Juli 2023. Setelah pertemuan tersebut keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.

Pada 2 Agustus 2023, Hasyim mengajak CAT bertemu Kantor KPU. Namun Hasyim mengajak pengadu bertemu di Cafe Habitate Jakarta. Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas mengenai tugas PPLN dan penyelenggara pemilu.

Usai pertemuan tersebut keduanya masih menjalin komunikasi secara intens meski pengadu telah kembali ke Belanda.

Hasyim pun membelikan tiket pesawat pengadu untuk pulang ke Indonesia pada 16 September 2023. Hasyim juga telah menyiapkan satu unit Apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta.



Pengadu juga dibelikan tiket pulang pergi Jakarta-Singapura untuk mengikuti bimtek di Singapura pada 25-29 September 2023. Pada saat keberangkatan ke Singapura, Hasyim mengajak CAT berangkat bersama dengan mobil dinas. Semua akomodasi pengadu di Singapura dibiayai oleh Hasyim, termasuk juga tiket pengadu pulang ke Belanda.

Pada 9 dan 12 Agustus, Hasyim mengirimkan pesan mengajak jalan berdua pengadu pada saat bimtek di Den Haag tanggal 2 - 7 Oktober 2023. Pengadu pun meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang yang tertinggal di Jakarta. Hasyim menyanggupinya dengan mengirimkan rincian barang-barang yakni rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD dan 2 pax cwie mie. Pengadu pun menanyakan apa yang dimaksud "CD", Hasyim membalas dengan kelakar "ohw maaf keselip hahaha".

Pada saat bimtek di Den Haag, Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023 meminta CAT untuk pergi ke kamarnya. Hasyim memaksa pengadu untuk berhubungan badan. Awalnya pengadu menolak, namun Hasyim berjanji akan menikahi pengadu. Setelah kejadian tersebut keduanya sering jalan bersama di Belanda beberapa kali sebelum Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober.

Hasyim juga pernah membelikan pengadu monitor seharga Rp5.419.000 dikirimkan ke Oakwood Suites Kuningan. Hasyim menyiapkan satu unit Apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah pengadu menanyakan kepastian nikah yang dijanjikan oleh Hasyim sebelumnya. Keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.

Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.

Pada akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Ia memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan selama menjabat Ketua KPU. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)