Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka di 2016

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:54 WIB
loading...
Keluarga Pegi Setiawan...
pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pengembangan 2016. Klaim tersebut disampaikan pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.

"Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian," kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (2/7/2024).

Pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah menerima surat tersebut. "Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan," katanya.





Bahkan Insank mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan sebaliknya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)