Ketua KPU Koreksi Ucapannya, Kini Bilang Syarat Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027
Selasa, 02 Juli 2024 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Hasyim menerangkan, berdasarkan putusan MK dan pelantikan pelantikan kepala daerah Yalimo, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak pasangan calon terpilih sebagian diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah.
"Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," katanya.
Sebelumnya, dia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
"Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," katanya.
Sebelumnya, dia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
(rca)