Ketua KPU Koreksi Ucapannya, Kini Bilang Syarat Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027

Selasa, 02 Juli 2024 - 20:14 WIB
loading...
A A A
Hasyim menerangkan, berdasarkan putusan MK dan pelantikan pelantikan kepala daerah Yalimo, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak pasangan calon terpilih sebagian diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah.

"Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," katanya.

Sebelumnya, dia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Produksi Vaksin Covid-19...
Produksi Vaksin Covid-19 Mencapai 1 Miliar Dosis per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved