Ketua KPU Koreksi Ucapannya, Kini Bilang Syarat Usia Cagub Harus 30 Tahun Per 1 April 2027

Selasa, 02 Juli 2024 - 20:14 WIB
loading...
Ketua KPU Koreksi Ucapannya,...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengoreksi ucapannya soal syarat usia calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun saat pelantikan 1 Januari 2025, menjadi 1 April 2027. Foto/YouTube KPU
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengoreksi ucapannya soal syarat usia calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun saat pelantikan 1 Januari 2025, menjadi 1 April 2027. Hal tersebut merespons putusan Mahkamah Agung (MA) soal pengubahan syarat usai calon kepala daerah.

Selain putusan tersebut, Hasyim menjelaskan terdapat catatan tambahan atau fakta berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 Angka 2 yang dibacakan pada 20 Maret 2024. Dalam putusan itu MK mengubah Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.

Pada pasal tersebut menurut Hasyim, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan. Selain putusan MK, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua Pegunungan hasil Pilkada 2020 baru dilantik 1 April 2022.

Baca juga: KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025

"Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022 (pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pilkada 2020)," ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Hasyim menerangkan, berdasarkan putusan MK dan pelantikan pelantikan kepala daerah Yalimo, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak pasangan calon terpilih sebagian diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah.

"Maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," katanya.

Sebelumnya, dia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Usia 30-59 Tahun Paling...
Usia 30-59 Tahun Paling Banyak Jadi Korban Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved