Tolak Pembahasan RUU POM, Menkes Kena Semprot Anggota DPR
Selasa, 02 Juli 2024 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
"Berkenaan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, itu telah diatur juga dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus secara komprehensif termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi," papar Menkes.
Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan, juga telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan kelembagaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan saat ini sebagai pengejawantahan dari hak prerogatif presiden dalam menjalankan pemerintahan telah dibentuk BPOM sebagai lembaga pemerintah non-kementerian melalui peraturan presiden Nomor 80 Tahun 2017 yang dilengkapi dengan desain organisasi untuk penguatan dan akselerasi pengawasan obat dan makanan secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Menkes, maka keberadaan BPOM akan mampu mendorong penguatan dan akselerasi pengawasan obat dan makanan secara optimal dan paripurna, serta menjadi bukti bahwa pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap kualitas, mutu, dan keterjangkauan obat dan makanan.
Selain itu, bidang tugas pengawasan obat dan makanan yang bersifat lintas sektor, yang membutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi juga telah diterbitkan instruksi presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
"Instruksi ini merupakan pengungkit dalam mewujudkan kolaborasi dan sinergitas peran antarkementerian/lembaga untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan sesuai bidangnya," terang Menkes.
Beranjak dari berbagai pengaturan di atas, kata Menkes, itu menjadi bukti nyata, komitmen, dan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kinerja pelaksanaan pengawasan agar memastikan obat dan makanan sampai ke masyarakat terjamin aman, berkhasiat, dan bermutu. "Hal itu menjadi salah satu upaya perlindungan bagi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu," ujarnya.
Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan, juga telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan kelembagaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan saat ini sebagai pengejawantahan dari hak prerogatif presiden dalam menjalankan pemerintahan telah dibentuk BPOM sebagai lembaga pemerintah non-kementerian melalui peraturan presiden Nomor 80 Tahun 2017 yang dilengkapi dengan desain organisasi untuk penguatan dan akselerasi pengawasan obat dan makanan secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Menkes, maka keberadaan BPOM akan mampu mendorong penguatan dan akselerasi pengawasan obat dan makanan secara optimal dan paripurna, serta menjadi bukti bahwa pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap kualitas, mutu, dan keterjangkauan obat dan makanan.
Selain itu, bidang tugas pengawasan obat dan makanan yang bersifat lintas sektor, yang membutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi juga telah diterbitkan instruksi presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
"Instruksi ini merupakan pengungkit dalam mewujudkan kolaborasi dan sinergitas peran antarkementerian/lembaga untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan sesuai bidangnya," terang Menkes.
Beranjak dari berbagai pengaturan di atas, kata Menkes, itu menjadi bukti nyata, komitmen, dan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kinerja pelaksanaan pengawasan agar memastikan obat dan makanan sampai ke masyarakat terjamin aman, berkhasiat, dan bermutu. "Hal itu menjadi salah satu upaya perlindungan bagi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu," ujarnya.
Lihat Juga :