KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Margonda Depok, Minat?
Senin, 01 Juli 2024 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Hatta mengungkapkan, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim dan putusan untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil dalam sidang banding yang digelar pada 7 April 2015.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Tafsir Nurchamid.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hatta mengungkapkan, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai oleh Hakim HM Mas'ud Halim dan putusan untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil dalam sidang banding yang digelar pada 7 April 2015.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Tafsir Nurchamid.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Lihat Juga :