Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menyatakan, penyitaan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh MA dan dugaan terjadinya TPPU.
"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah. "Estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.
Tessa menambahkan, terkait penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan akan melakukan pelang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan. Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," ucapnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tessa menyatakan, penyitaan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh MA dan dugaan terjadinya TPPU.
"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah. "Estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.
Tessa menambahkan, terkait penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan akan melakukan pelang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan. Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," ucapnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(maf)