DPR Minta Polisi Transparan Sidik Kasus Pemalsuan Label SNI
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:34 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta angkat bicara terkait penyidikan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) produk besi siku yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya perlu bersikap transparan agar masyarakat, khususnya pelapor memperoleh hak keadilannya.
“Sekarang udah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara obyektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya objektivitas dari penyidik dalam menyampaikan hasil penyidikannya kepada pelapor secara transparan, maka diharapkan bakal memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
“Agar pelapor memperoleh rasa keadilan, polisi bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tapi juga tidak keluar sedikitpun, gitu. Jadi hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu dalam perkara ini. Dengan cara polisi memberikan jawaban dalam bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” bebernya.
(Baca: Lemkapi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Label SNI Palsu)
“Sekarang udah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara obyektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya objektivitas dari penyidik dalam menyampaikan hasil penyidikannya kepada pelapor secara transparan, maka diharapkan bakal memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
“Agar pelapor memperoleh rasa keadilan, polisi bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tapi juga tidak keluar sedikitpun, gitu. Jadi hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu dalam perkara ini. Dengan cara polisi memberikan jawaban dalam bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” bebernya.
(Baca: Lemkapi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Label SNI Palsu)
Lihat Juga :