Konferensi Alquran JQHNU Hasilkan Watsiqah Jakarta, Ini Rekomendasinya

Rabu, 22 Mei 2019 - 08:30 WIB
Konferensi Alquran JQHNU Hasilkan Watsiqah Jakarta, Ini Rekomendasinya
Konferensi Alquran JQHNU Hasilkan Watsiqah Jakarta, Ini Rekomendasinya
A A A
JAKARTA - Jam'iyatul Qurra' wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) menggelar Konferensi Alquran di Jakarta pada 20-21 Mei 2019. Tidak kurang dari 200 ulama, para hafiz/hafizah, qari/qariah, pimpinan pondok pesantren dan peneliti Alquran seluruh Indonesia mengikuti seminar Alquran dan sima'an akbar.

Hadir dalam kegiatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah narasumber. Antara lain KH Mukhlis M. Hanafi, KH Ahsin Sakho Muhammad, KH Musta'in Syafi'ie, KH Sahiron Syamsuddin dan Agus Purwanto.

"Selama dua hari itu, para peserta konferensi Alquran berdiskusi merumuskan rekomendasi terkait Alquran dan pembelajarannya," kata Ketua Umum JQHNU KH Saifullah Maksum dalam keterangan resminya, Rabu (22/5/2019).

Berikut ini 9 rekomendasi yang tercantum dalam watsiqah atau semacam piagam yang ditandatangani Kh Saifullah Maksum, Sekum JQHNU KH Muh Ulinnuha, Rais Majelis Ilmi KH Ahsin Sakho Muhammad, dan Katib JQHNU KH Ahmad Dahuri.

1. Alquran adalah Kalamullah yang suci dan agung yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Karena itu, ia harus terus diletakkan pada posisi yang tepat, dijaga kesuciannya, tidak dikotori dan dinodai dengan cara apapun, termasuk politisasi Alquran untuk kepentingan politik praktis.

2. Semangat membaca dan menghafal Alquran harus diimbangi dengan semangat mempelajari dan memahami makna-maknanya secara benar, komprehensif, kontekstual dan proporsional sesuai dengan Ulumul Quran dan syarat-syarat yang disepakati mayoritas ulama, serta diimplementasikan dan didakwahkan secara arif bijaksana untuk mengejawantahkan misi Alquran yang rahmatan lil alamin.

3. Mendorong kepada pemerintah, ulama dan pakar Alquran yang memiliki otoritas di bidangnya agar dapat memberikan pendampingan, supervisi dan lisensi terhadap acara-acara ke-Quran-an yang di-publish di televisi, YouTube dan media sosial lainnya. Sehingga hak-hak masyarakat untuk belajar dan memahami Alquran secara baik dan benar dapat terjamin dan terjaga.

4. Sektarianisme, rasisme, ekstremisme, diskriminasi, dan memaksakan kehendak dengan cara dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan ajaran Alquran. Sikap seperti itu dapat merusak harmoni kehidupan warga negara dan mengganggu keutuhan bangsa. Karenanya, sikap seperti itu harus diluruskan bersama-sama sebagai wujud amar maruf nahi munkar, dengan cara-cara yang benar, santun, dan bijak.

5. Perlu dibuat desain kurikulum dan pembelajaran Alquran yang moderat, komprehensif dan anti-kekerasan bagi masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa. Hal ini diperlukan untuk melindungi generasi muda sebagai penerus perjuangan agama dan bangsa dari pemikiran ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan ajaran agama.

6. Perlu intensifikasi pelatihan, riset, seminar dan konferensi Alquran untuk generasi milenial dengan mengetengahkan sisi-sisi keindahan, keagungan dan keragaman pendapat ulama dalam memahami ayat-ayat Alquran, agar mereka memiliki cakrawala pengetahuan, keterbukaan pemikiran dan kearifan perilaku.

7. Perlu optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mendiseminasi dan memassifkan materi-materi ke-Quran-an seperti ilmu nagham, qiraat, tafsir dan tahfiz, sehingga masyarakat, khususnya generasi milenial, dapat mengakses dan belajar Alquran dengan mudah dan terpercaya.

8. Para hafiz/hafizhah, qari/qariah, dan ahli Alquran telah berkontribusi besar dalam mendidik dan mencerdaskan umat Islam Indonesia. Karenanya mereka perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah agar dapat secara tenang dan istiqamah mengemban tugas dakwah dan pendidikan Alquran di tengah masyarakat dan hidup bermartabat.

9. Lembaga-lembaga ke-Quran-an seperti pesantren Alquran, rumah tahfiz, TPQ/TKQ dan halaqah-halaqah Alquran adalah kawah candradimuka bagi pendidikan dan pembelajaran Alquran di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan afirmasi agar terus eksis dan berkembang dengan baik dan maksimal, serta memfasilitasi terbukanya akses terjalinnya kerja sama antara lembaga kealquranan dengan kementerian atau lembaga nonkementerian yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan pengembangan dakwah dan pengajaran Alquran di Tanah Air.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1200 seconds (0.1#10.140)