Pekik Takbir Pendukung Sambut SYL di Ruang Sidang Tuntutan Gratifikasi dan Pemerasan

Jum'at, 28 Juni 2024 - 14:28 WIB
loading...
Pekik Takbir Pendukung...
Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) siang. Pekik takbir para pendukungnya menyambut SYL.

Pekikan takbir dilayangkan sesaat SYL memasuki ruangan sidang M Hatta Ali di PN Jakpus sekitar pukul 13.55 WIB. Dengan kenakan kemeja batik bewarma cokelat, SYL langsung disambut pekikan takbir oleh para pendukungnya berpakaian bebas yang sudah ada di depan dan di dalam ruang sidang.

"Allahuakbar," seru para pendukung.

Merespons seruan itu, SYL meminta agar para pendukungnya tak membuat gaduh dan menjaga kondusivitas selama persidangan. Kemudian, SYL memasuki ruangan sidang dengan mengucapkan salam.

"Assalamualaikum," ucap SYL kepada peserta di dalam ruang sidang.

Setelah tiba di dalam, SYL pun menyalami sejumlah peserta. Tak lama kemudian, majelis hakim pun memasuki ruangan sidang dan SYL diminta untuk duduk di kursi terdakwa.

Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hatta didapuk sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023. Selain itu, SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.

Kemudian, pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I Kementan.

SYL pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. Bahkan, SYL memberikan ancaman kepada anak buah yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut berupa dipindahtugaskan atau di "non job."

Asapun jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Kementan Dorong Penyuluh...
Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Optimalkan Pelaporan Luas Tambah Tanam melalui E-Pusluh
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Terima 561 Laporan...
KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo: Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Panen Raya Padi di Purbalingga,...
Panen Raya Padi di Purbalingga, Baznas RI Wujudkan Kemandirian Petani Lokal
Pengamat Sebut Kinerja...
Pengamat Sebut Kinerja Mentan Amran Luar Biasa, Target 4 Tahun Dicapai dalam 6 Bulan
Rekomendasi
Waspada Perlambatan,...
Waspada Perlambatan, S&P Global Ratings Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 4,6% di 2025
Bea Cukai Kantongi Rp77,5...
Bea Cukai Kantongi Rp77,5 Triliun di Kuartal I 2025, Setara 25,7% dari Target
Turun Langsung, Anggota...
Turun Langsung, Anggota DPRK Nabire dari Partai Perindo Musa Mallisa Sambangi Korban Kebakaran
Berita Terkini
Tiga Pati Bintang 3...
Tiga Pati Bintang 3 Dimutasi Panglima TNI pada Akhir April 2025, 7 Perwira Batal Digeser
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved