Influencer Dibayar Rp90 Miliar, Demokrat Contohkan Cara SBY Sosialisasi Program

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10:16 WIB
loading...
Influencer Dibayar Rp90...
Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal adanya anggaran sekitar Rp90,5 miliar untuk para buzzer dan influencer terus dikritik. Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengaku kaget ada anggaran jumbo dari uang rakyat hanya untuk sosialisasi program melalui influencer.

"Lantas apa peran kehumasan yang ada disetiap kementerian dan lembaga yang dimiliki pemerintah? Bukankah mereka secara institusional baik perangkat dan sumber daya manusianya mempunyai tugas dan kapasitan yang lebih dari cukup untuk mensosialisasikan setiap kebijakan pemerintah," kata Didik kepada SINDOnews, Sabtu (22/8/2020).

(Baca: ICW Sebut Dana Aktivitas Digital Pemerintah Meningkat Sejak 2017)

Didik mengatakan, dengan sarana dan sumber daya yang sangat besar tersebut logikanya pemerintah akan mampu dan tidak bisa dikalahkan oleh siapapun. Terlebih, jika kebijakan dan program pemerintah tersebut orientasinya untuk kepentingan rakyat, dan bukan sebaliknya tanpa influencer rakyat akan mengakses dengan sendirinya.

Menurut dia, mestinya ukuran kebijakan dan program yang baik bukan seberapa capaian infuencer 'mengendorse' setiap produk pemerintah, tapi seberapa banyak rakyat mengafirmasi dan merasakan manfaat atas kebijakan dan program tersebut.

(Baca: Politikus Demokrat Kutuk Pembajakan Twitter Pentolan KAMI Din Syamsuddin)

Lebih lanjut Didik mengatakan, apabila kebijakan tersebut dibuat secara transparan dan akuntabel serta berpihak kepada kepentingan rakyat, secara otomatis dengan sarana dan sumber daya yang dimiliki negara, rakyat bukan hanya menjadi infuencer pemerintah, tapi lebih dari itu, rakyat akan membanggakan produk pemimpinnya.

"Contoh yang paling konkret adalah pada era SBY ketika ada program prorakyat yang inline dengan kebutuhan rakyat, memori rakyat tidak akan pernah hilang atas kemanfaatan Program pro rakyat yang dibingkai dalam 4 klaster (kelompok), yaitu klaster 1 (bantuan dan perlindungan sosial), klaster 2 (Pemberdayaan Masyarakat), Klaster 3 (Kredit Usaha Rakyat), Klaster 4 ( Program Pro Rakyat)," tutur dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
Opini Influencer yang...
Opini Influencer yang Tidak Kompeten Dinilai Berbahaya bagi Penegakan Hukum
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Keanu Agl Diperiksa...
Keanu Agl Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Bantah Terima Uang Miliaran Rupiah
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved