Hari Ini, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Hadapi Sidang Tuntutan

Jum'at, 28 Juni 2024 - 06:58 WIB
loading...
Hari Ini, SYL dan Dua...
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (29/6/2024).

SYL akan jalani sidang tuntutan bersama dua mantan anak buahnya yakni, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

“Untuk tuntutan,” demikian jadwal sidang yang dikutip di SIPP PN Jakpus, Jumat (29/6/2024).

Sejatinya, SYL dan dua terdakwa lainnya akan menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.00 WIB.



Sekadar informasi, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut dilakukan SYL bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK, Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.



"Menjadikan Muhammad Hatta yang dulunya sebagai staf dan orang kepercayaan Terdakwa pada saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023," ujar JPU. "Selain itu, Terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai Staf Khusus Mentan RI," sambungnya.

Kemudian, pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I Kementan.

Ia pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. SYL pun memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non job" kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," papar JPU.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar)," tambah JPU.

Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)