Korupsi Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap Rp46,5 M dan TPPU Rp20,4 M
Dalam merumuskan pidana kepada Soetikno, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hal memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," terang JPU.
Dalam kasus itu, Soetikno dianggap bersalah bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Satar sendiri dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Soetikno dan Satar didakwa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan uang negara hingga lebih dari USD 600. Jika dirupiahkan, jumlah tersebut mencapai Rp9,3 triliun.
Dari proyek itu, Emirsyah Satar didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo hingga perusahaan Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Dari tindakan mereka, jaksa meyakini ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD 609.814.504.
Dalam merumuskan pidana kepada Soetikno, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hal memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," terang JPU.
Dalam kasus itu, Soetikno dianggap bersalah bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Satar sendiri dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Soetikno dan Satar didakwa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan uang negara hingga lebih dari USD 600. Jika dirupiahkan, jumlah tersebut mencapai Rp9,3 triliun.
Dari proyek itu, Emirsyah Satar didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo hingga perusahaan Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Dari tindakan mereka, jaksa meyakini ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD 609.814.504.
Lihat Juga :