Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap Rp46,5 M dan TPPU Rp20,4 M

Kamis, 26 Desember 2019 - 15:54 WIB
Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap Rp46,5 M dan TPPU Rp20,4 M
Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap Rp46,5 M dan TPPU Rp20,4 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo telah memberikan suap dengan total mencapai Rp46.507.348.889 dan melakukan pencucian uang setara Rp20.492.803.610.

Perbuatan pemberian suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut beserta seluruh prosesnya tertuang secara rinci dan detil dalam surat dakwaan nomor: 135/TUT.01.04/24/12/2019 atas nama Soetikno Soedarjo.

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Lie Putra Setiawan dengan anggota Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nanang Suryadi, dan Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/12/2019).

JPU Wawan Yunarwanto membeberkan, Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International Pte Ltd telah melakukan beberapa perbuatan pidana selama kurun Juni 2009 hingga November 2014.

Soetikno telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp5.859.794.797, USD882.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208 atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Uang suap diberikan Soetikno kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014. Jabatan Emirsyah tersebut, tutur JPU Wawan, masuk dalam kategori penyelenggara negara.

"Karena atau berhubungan dengan perbuatan Emirsyah Satar yang telah membantu Terdakwa (Soetikno Soedarjo) untuk merealisasikan kegiatan atau pengadaaan berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia," tegas JPU Wawan.

Guna memudahkan perhitungan mata uang asing, KORAN SINDO mempergunakan kurs Bank Indonesia per 26 Desember 2019. Uang USD882.200 setara Rp12.396.595.002, EUR1.020.975 setara Rp15.914.733.686, dan SGD1.189.208 setara Rp12.336.225.404. Jika dijumlahkan hasil konversi tiga mata uang tersebut dengan Rp5.859.794.797, maka total suap yang diberikan Soetikno sejumlah Rp46.507.348.889.

JPU Wawan melanjutkan, selain uang suap di atas Soetikno juga disebut pernah memberikan tiga fasilitas kepada Emirsyah. Pertam, penginapan di tiga vila yang berada di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp69.794.797. Kedua, jamuan makan malam di Four Seasons Hotel. Ketiga, penyewaan jet pribadi dari Bali ke Jakarta senilai USD4.200.

JPU Wawan memaparkan, untuk uang suap tadi terbagi dalam beberapa tahap. Pertama, pemberian uang dilakukan Soetikno yang merupakan penerimaan dari Rolls-Royce Plc sebesar USD680.000 yang kemudian diberikan kepada Emirsyah Satar. Uang tersebut diterima Soetikno melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd.

Uang ini terkait dengan TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Pemberian uang suap dilakukan Soetikno dalam dua tahap dengan cara mentransfer ke rekening Woodlake International Ltd, sebuah perusahaan di Singapura yang dimiliki Emirsyah Satar. Masing-masing USD500.000 pada 23 Juni 2009 dan USD180.000 pada 3 Mei 2011.

Kedua tutur JPU Wawan, uang suap sejumlah EUR1.020.975 yang diberikan Soetikno ke Emirsyah awalnya merupakan penerimaan dari Airbus S.A.S melalui Connaught International Pte Ltd.

Uang ini untuk pemulusan pengadaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200 oleh PT Garuda Indonesia dengan menggunakan mesin RR Trent 700 dengan metode perawatan TCP dari Rolls-Royce Total Care Service Ltd. Untuk kepentingan pengadaan ini, Soetikno menjadi penasihat bisnis Rolls-Royce dan Airbus.

"Untuk memuluskan prosesnya, Terdakwa (Soertikno) memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat PT Garuda Indonesia, yang mana uang dimaksud berasal dari komisi yang diterima Terdakwa dari Rolls-Royce dan Airbus," jelas JPU Wawan.

"Pemberian tersebut antara lain dilakukan pada tanggal 7 Februari 2012, di mana Emirsyah Satar menerima fee pembelian pesawat Airbus A330 dari Airbus melalui Connaught International sejumlah EUR1.020.975 dengan menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS dengan nomor 153029," tambahnya.

Anggota JPU Ariawan Agustiartono mengungkapkan, pemberian uang oleh Soetikno yang sebelumnya diterima dari Airbus melalui Connaught International untuk pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 family untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan PT Garuda Indonesia.

Ariawan membeberkan, pemberian uang suap lebih dulu disamarkan melalui perjanjian consultant agreement antara European Aeronautic Defence and Space Company (EADS) dengan Connaught International pada 13 Mei 2011.

Uang fee tersebut diterima Emirsyah dalam bentuk pelunasan satu unit rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 kepada penyanyi pop era 1980-an, Istiningdiah Sugianto, yang karib disapa Iis Sugianto berikut biaya pajaknya dengan total keseluruhan Rp5,79 miliar.

Rinciannya harga rumah Rp5,4 miliar dan pembayaran pajak Rp390 juta. JPU Ariawan mengungkapkan, uang pembayaran rumah dan pajak tersebut dilakukan oleh PT Mugi Rekso Abadi dan sumber uangnya berasal dari EADS yang terafiliasi dengan Aibus S.AS.

Anggota JPU Nanang Suryadi memaparkan, Emirsyah Satar menerima uang USD1.166.667,46 melalui rekening Summerville Pasicif Inc milik Emirsyah yang ditransfer oleh Hollingworth Management International yang bersumber dari Bombardier.

Emirsyah juga menerima uang dalam bentuk investasi sebesar USD200.000 dari Bombardier melalui Hollingworth Management International dan Summerville Pasicif Inc di Mcquaire Group Inc.

Hollingworth Management International merupakan perusahaan di Hongkong yang didirikan oleh Soetikno dan Bernard Duc. JPU Ariawan menggariskan, uang suap dari Bombardier terkait dengan pengadaan 10 unit pesawat Bombardier CJR1.000NG oleh PT Garuda Indonesia dan penyewaan 12 unit pesawat Bombardier CJR1.000NG dari Nordic Aviation Capital.

Anggota JPU Heradian Salipi mengungkapkan, Soetikno memberikan uang SGD1.316.763 kepada Emirsyah. Uang ini lebih dulu diterima Soetikno dari Avions of Transport Regional (ATR) melalui Connaught International.

Uang suap ini terkait dengan pengadaan pembelian 15 unit pesawat ATR 72 seri 600. Dalam pengadaaan ini, ATR menunjuk Connaught International sebagai intermediary yang disamarkan dengan dengan perjanjian consultant agreement antara Connaught International dengan ATR.

Uang SGD1.316.763 terpecah dua bagian penerimaan. Pertama, SGD135.000 dikirimkan Soetikno lewat rekening Vintone Business Inc di OCBC Singapura ke rekening milik Emirsyah di HSBC yang rekeningnya atas nama Emirsyah Satar dan Sandrina Abubakar. Kedua, SGD1.181.763 yang dibayarkan Soetikno untuk pembayaran tagihan apartemen Emirsyah kepada Marina Green Limited selaku developer melalui Innospace Investment Holding Ltd.

"Selain itu, Emirsyah Satar menerima uang dari Terdakwa (Soetikno) berupa uang sejumlah SGD6.470 dan SGD975 dalam rangka penutupan rekening Woodlake International di UBS Singapura dengan nomor 153029," tegas JPU Heradian.

JPU Wawan Yunarwanto melanjutkan, Soetikno Soedarjo bersama-sama dengan Emirsyah Satar telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Ada tiga perbuatan TPPU yang dilakukan. Pertama, menitip uang sejumlah
USD1.458.364,28 dalam rekening rekening Woodlake International di UBS dengan nomor 153029 ke rekening atas nama Soetikno Soedarjo di Standar Chartered Bank dengan nomor 0374000735.

Kedua, membayar pelunasan hutang kredit di UOB Bank Indonesia dan membayar satu unit apartemen berupa unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia. Ketiga, mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea Singapore kepada Innospace Investment Holding Ltd.

"Terdakwa (Soetikno) mengetahui bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Emirsyah Satar terkait kegiatan/pengadaaan berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia," ucap JPU Wawan.

Bila menggunakan kurs Bank Indonesia pet 26 Desember 2019, angka TPPU sebesar USD1.458.364 setara dengan Rp20.492.803.610. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Soetikno Soedarjo mengaku mengerti. Dia memastikan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Untuk hal teknis dalam persidangan, Soetikno menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

"Yang Mulia, saya tidak akan ada eksepsi. Kami serahkan kepada penasihat hukum kami," ungkap Soetikno.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6564 seconds (0.1#10.140)