Komnas HAM: Online Scamming Jadi Modus Baru TPPO
Kamis, 27 Juni 2024 - 18:31 WIB
loading...
Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High-Level Dialogue tentang TPPO di Labuan Bajo, NTT. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus perekrutan calon pekerja meningkat seiring kemajuan teknologi. Calon korban diiming-imingi pekerjaan tapi kemudian terjebak dalam eksploitasi kerja yang tidak sesuai.
Hal ini terungkap dalam laporan kajian TPPO Komnas HAM yang diluncurkan di Labuan Bajo, NTT. "Online scamming menjadi modus baru TPPO yang mulai marak sejak pembukaan tapal batas pascapandemi 2021 lalu," kata Ketua Kajian TPPO Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Menurut Anis, pemanfaatan teknologi dalam perekrutan membuat pelaku mudah mengiming-imingi calon korban. Mereka kemudian terjebak eksploitasi gaji dan jam kerja yang tidak sesuai. "Ada yang ditawari jadi customer service ternyata jadi operator judi online," ujar Anis.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menegaskan, pemerintah terus bekerja memberantas TPPO. Namun diakuinya, capaian penanganan kalah cepat dengan pertambahan kasus.
Hal ini terungkap dalam laporan kajian TPPO Komnas HAM yang diluncurkan di Labuan Bajo, NTT. "Online scamming menjadi modus baru TPPO yang mulai marak sejak pembukaan tapal batas pascapandemi 2021 lalu," kata Ketua Kajian TPPO Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Menurut Anis, pemanfaatan teknologi dalam perekrutan membuat pelaku mudah mengiming-imingi calon korban. Mereka kemudian terjebak eksploitasi gaji dan jam kerja yang tidak sesuai. "Ada yang ditawari jadi customer service ternyata jadi operator judi online," ujar Anis.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menegaskan, pemerintah terus bekerja memberantas TPPO. Namun diakuinya, capaian penanganan kalah cepat dengan pertambahan kasus.
Lihat Juga :