Optimalkan Dana Desa, Kementan dan Kemendes Perkuat Sektor Pertanian
Rabu, 26 Juni 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mentan Amran: Fenomena Cuaca Aneh Mulai Ganggu Sektor Pertanian
”Hal ini karena desa harus menyediakan pangannya, bukan hanya untuk desa itu sendiri tetapi untuk desa yang lainnya, bahkan untuk di luar kecamatan, di luar kabupaten dan provinsi,” ujarnya pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 19, bertemakan "Pemanfaatan Dana Desa Untuk Sektor Pertanian" di Ruang AOR BPPSDMP.
Dedi mengungkapkan jika desa adalah pusat pembangunan dan program kegiatan karena desa itu adalah pertanian maka program kegiatannya juga tidak akan lepas dari keperluan pertanian. ”Kita harus bangun, dengan melakukan gerakan pembaruan di perdesaan,” ucapnya.
Tentu awalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri, berarti di situ sawah, ladang, dan ternaknya baik ternak unggas maupun ternak sapi dan sebagainya harus digenjot.
"Jadi, kalau kita kerja sama dengan Kementerian Desa (Kemendes), kerja sama dengan Pemerintah Desa, saya yakin efektivitas pembangunan pertanian kita akan semakin kuat", tegasnya kembali.
Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Andre Ikhsan Lubis mengatakan desa adat atau biasa disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
”Hal ini karena desa harus menyediakan pangannya, bukan hanya untuk desa itu sendiri tetapi untuk desa yang lainnya, bahkan untuk di luar kecamatan, di luar kabupaten dan provinsi,” ujarnya pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 19, bertemakan "Pemanfaatan Dana Desa Untuk Sektor Pertanian" di Ruang AOR BPPSDMP.
Dedi mengungkapkan jika desa adalah pusat pembangunan dan program kegiatan karena desa itu adalah pertanian maka program kegiatannya juga tidak akan lepas dari keperluan pertanian. ”Kita harus bangun, dengan melakukan gerakan pembaruan di perdesaan,” ucapnya.
Tentu awalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri, berarti di situ sawah, ladang, dan ternaknya baik ternak unggas maupun ternak sapi dan sebagainya harus digenjot.
"Jadi, kalau kita kerja sama dengan Kementerian Desa (Kemendes), kerja sama dengan Pemerintah Desa, saya yakin efektivitas pembangunan pertanian kita akan semakin kuat", tegasnya kembali.
Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Andre Ikhsan Lubis mengatakan desa adat atau biasa disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
Lihat Juga :