Pengamat: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Masih Bermasalah
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pelibatan militer dalam OMSP dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara. Apa itu keputusan politik negara? Menurut penjelasan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR.
“Masalahnya dalam Raperpres pengerahan TNI hanya cukup dengan perintah Presiden,” katanya. (Baca: Perpres Pelibatan Militer Atasi Terorisme Jadi Buah Simalakama Bagi TNI)
Dalam kesempatan yang sama, pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Chaedar S Bamualim belum melihat ada ancaman yang benar-benar serius dan kuat sehingga dibutuhkan pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
“Pelibatan militer dilakukan dalam penanganan terorisme sebagai pilihan terakhir ketika penegak hukum sudah sudah tidak bisa mengatasi lagi,” ucapnya.
Ia melihat selama ini keberadaan Densus 88 sudah sangat baik dan diakui internasional dalam penanganan terorisme, sehingga penanganan terorisme harus dilakukan oleh penegak hukum.
“Pelibatan militer yang berlebihan dalam penanganan terorisme akan memiliki dampak yang serius bagi demokrasi,” pungkas Chaedar.
“Masalahnya dalam Raperpres pengerahan TNI hanya cukup dengan perintah Presiden,” katanya. (Baca: Perpres Pelibatan Militer Atasi Terorisme Jadi Buah Simalakama Bagi TNI)
Dalam kesempatan yang sama, pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Chaedar S Bamualim belum melihat ada ancaman yang benar-benar serius dan kuat sehingga dibutuhkan pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
“Pelibatan militer dilakukan dalam penanganan terorisme sebagai pilihan terakhir ketika penegak hukum sudah sudah tidak bisa mengatasi lagi,” ucapnya.
Ia melihat selama ini keberadaan Densus 88 sudah sangat baik dan diakui internasional dalam penanganan terorisme, sehingga penanganan terorisme harus dilakukan oleh penegak hukum.
“Pelibatan militer yang berlebihan dalam penanganan terorisme akan memiliki dampak yang serius bagi demokrasi,” pungkas Chaedar.
(thm)
Lihat Juga :