SYL dengan Suara Bergetar: Saya Tidak Pernah Jadi Bapak yang Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah membelikan sejumlah barang untuk keluarganya memakai kartu kredit. Hanya saja, ia mengaku tak mengetahui bila kartu kredit itu dibayarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).
Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan ihwal adanya pemberian atau pembelian dari SYL kepada keluarganya. SYL pun mengaku telah memberikan sejumlah barang.
"Ada beberapa yang anak saya, saya belikan termasuk jaket," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
SYL pun menjelaskan dirinya telah puluhan tahun menjadi pejabat publik. Namun, ia merasa bukan menjadi kepala rumah tangga yang baik bagi keluarganya.
"Saya sudah 35 tahun lebih menjadi pejabat, dan setelah akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik," kata SYL dengan suara bergetar.
"Oleh karena itu di akhir-akhir ini saya yang ajak mereka, saya mau senang-senangkan mereka. Kan harganya juga tidak seberapa. Katakanlah seperti itu. Memberikan dia jaket," imbuhnya.
Lantas, Hakim Ida Ayu pun mempertanyakan sumber dana yang dipakai oleh SYL untuk membelikan barang tersebut. SYL pun mengaku, uang yang dipakai untuk membelikan barang itu menggunakan uang pribadi.
Bahkan, ia meminta eks ajudannya, Panji Hartanto membayarkan barang tersebut menggunakan kartu kredit. Namun, SYL mengklaim tak tahu bila tunggalan kartu kredit itu dibayarkan oleh Kementan.
"Uang pribadi saya. 'Panji ini bayar credit card-nya bayar'. Kok ternyata di data yang ada tereimburse ke dalam. Kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan," terang SYL.
"Itu yang baru saya tahu di persidangan ini," tandasnya.
Hal itu diungkapkan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024).
Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan ihwal adanya pemberian atau pembelian dari SYL kepada keluarganya. SYL pun mengaku telah memberikan sejumlah barang.
Baca Juga
"Ada beberapa yang anak saya, saya belikan termasuk jaket," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
SYL pun menjelaskan dirinya telah puluhan tahun menjadi pejabat publik. Namun, ia merasa bukan menjadi kepala rumah tangga yang baik bagi keluarganya.
"Saya sudah 35 tahun lebih menjadi pejabat, dan setelah akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik," kata SYL dengan suara bergetar.
"Oleh karena itu di akhir-akhir ini saya yang ajak mereka, saya mau senang-senangkan mereka. Kan harganya juga tidak seberapa. Katakanlah seperti itu. Memberikan dia jaket," imbuhnya.
Lantas, Hakim Ida Ayu pun mempertanyakan sumber dana yang dipakai oleh SYL untuk membelikan barang tersebut. SYL pun mengaku, uang yang dipakai untuk membelikan barang itu menggunakan uang pribadi.
Bahkan, ia meminta eks ajudannya, Panji Hartanto membayarkan barang tersebut menggunakan kartu kredit. Namun, SYL mengklaim tak tahu bila tunggalan kartu kredit itu dibayarkan oleh Kementan.
"Uang pribadi saya. 'Panji ini bayar credit card-nya bayar'. Kok ternyata di data yang ada tereimburse ke dalam. Kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan," terang SYL.
"Itu yang baru saya tahu di persidangan ini," tandasnya.
(rca)