Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor
Senin, 24 Juni 2024 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Hakim Maryono menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Maryono.
Karen dianggap bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG
Sekadar informasi, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karen dianggap bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG
Sekadar informasi, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :