Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG
Senin, 24 Juni 2024 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.
Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.
Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
(jon)
Lihat Juga :