Kapolri Instruksikan Propam hingga Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk melakukan asistensi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam. Saat ini kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat.
"Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Kapolri meminta jajaran turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus Vina Cirebon meski perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi tapi demikian kami minta untuk didalami," katanya.
Di sisi lain, Listyo meminta Polda Jawa Barat mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani suatu perkara, guna mendapatkan bukti yang kuat dan valid.
"Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat, terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," katanya.
"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," sambungnya.
"Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Kapolri meminta jajaran turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus Vina Cirebon meski perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi tapi demikian kami minta untuk didalami," katanya.
Di sisi lain, Listyo meminta Polda Jawa Barat mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani suatu perkara, guna mendapatkan bukti yang kuat dan valid.
"Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat, terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," katanya.
"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," sambungnya.
(abd)