Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap pihaknya juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.
Selain itu, ia mengatakan penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
Baca juga: Kabareskrim Bakal Usut Promosi Judi Online oleh Selebgram dan Publik Figur
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Selain itu, ia mengatakan penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
Baca juga: Kabareskrim Bakal Usut Promosi Judi Online oleh Selebgram dan Publik Figur
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :