KPK Ancam Pecat Penyidik Jika Ditemukan Titipan dari Luar Dalam Pencarian Harun Masiku

Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:20 WIB
loading...
KPK Ancam Pecat Penyidik...
Wakil KPK Alexander Marwata mengancam memecat penyidik kasus Harun Masiku jika ditemukan ada titipan dari luar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengancam memecat penyidik kasus Harun Masiku jika ditemukan ada titipan dari luar. Menurutnya, penyidik harus mematuhi arahan pimpinan.

"Jangan sampai mengikuti arahan dari pihak di luar. Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar, saya nggak mau," kata Alex, Jumat (21/6/2024).

Jika ditemukan arahan dari luar, Alex menegaskan, bakal mengambil tindakan tegas. Tidak tanggung-tanggung, Alex mengancam dengan pemecatan. "Kalau sampai itu ketahuan, kalian mendapat perintah dari luar, saya pecat kalian," tegas Alex.



Sekadar informasi, KPK kembali menggencarkan pencarian buronan Harun Masiku melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Baru-baru ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk di antaranya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi.

Saat memeriksa keduanya pada 10 Juni lalu, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang mereka. Di antaranya, ponsel, kartu ATM, dan buku catatan. Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melapor ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Mabes Polri.



Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)