Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Mendagri Minta Jangan Ada Baliho Dukungan

Jum'at, 21 Juni 2024 - 07:36 WIB
loading...
Pj Kepala Daerah Maju...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian minta Pj kepala daerah yang maju pilkada, untuk jangan ada baliho dukungan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepada para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito meminta Pj. kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," kata Tito dalam keterangannya dikutip Jumat (21/6/2024).



Tito juga mengingatkan kepada para Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj. gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegasnya.

Mendagri menjelaskan ada dua opsi Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, kata Tito, jika Pj. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.

Mendagri menyebut bahwa , Pj. kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.

Selain soal Pilkada 2024, Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Guna meningkatkan PAD, lanjut Mendagri, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk mau bekerja sama mengembangkan daerah.

"PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup, daerah yang hijau itu artinya PAD dari retribusi, pajak itu uang mereka," katanya.

Untuk dapat menarik pihak swasta, Mendagri meminta kepala daerah memberikan kemudahan perizinan dengan catatan tidak merusak lingkungan. Selain itu, dirinya berharap, kepala daerah berani membuat program dan terobosan kreatif. Selama ide-ide program tidak melanggar aturan perundang-undangan, Mendagri siap memberikan dukungan.

Jika hal itu dilakukan, Mendagri optimistis daerah tidak perlu lagi mengandalkan dana transfer pusat. "Supaya target kita semua daerah itu harus berfikir PAD itu lebih tinggi dari transfer pusat," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)