KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:52 WIB
loading...
KPK Periksa Pengusaha...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan telah memeriksa pengusaha properti sekaligus pebalap ZA, Rabu (19/6/2024). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha properti sekaligus pebalap Zahir Ali (ZA), Rabu (19/6/2024). Penyidik memeriksa ZA terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).

"Benar bahwa ZA diperiksa terkait penyidikan yang dilakukan KPK mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD SJ," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).



Saat diperiksa, ZA didalami perihal peran perusahaan miliknya. Meski demikian, Tessa yang memiliki latar belakang penyidik itu tidak merincikan perusahaan yang dimaksud.

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Sejalan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus.

Adapun 10 orang yang dicegah yakni DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai advokat; serta ZA selaku pihak swasta.

Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)