SYL Disebut Minta Pegawai Kementan Beri Keterangan Normatif ke Penyelidik KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pegawai Kementan untuk memberikan keterangan yang normatif kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal awal mula kasus 'sharing' dilidik oleh KPK. Kasdi menjelaskan, dalam tahap lidik penyelidik KPK mendatangi kantornya.
"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor saudara ya, menyampaikan ke saudara, apa intinya waktu itu?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Yang saya pahami Pak, waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa 'ini ada praktik ini, benar apa enggak?’" jawab Saksi.
"Praktik apa itu?" cecar Hakim.
"Praktik sharing dari eselon I," jawab Saksi.
Dalam giat tersebut, Kasdi menyebutkan penyelidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang mereka usut. Terkait penggeledahan tersebut, Kasdi mengaku tidak melaporkan ke SYL.
Pasalnya, ia mengira politikus Partai Nasdem itu sudah mengetahui adanya giat yang dimaksud. Ketika sudah mengetahui kasus tersebut sedang diusut KPK, SYL memerintah dirinya dan Muhammad Hatta untuk mem-briefing pegawai Kementan yang akan dimintai keterangan.
"Apa briefing-nya, seperti apa?" tanya Hakim.
"'Menjelaskannya normatif saja', itu yang saya terima dari beliau, dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya, tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu," jawab Saksi.
"Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?" tanya Hakim.
"Narasinya tidak demikian," timpal Saksi.
"Apa, narasinya seperti apa?" cecar Hakim.
"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepda teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," sebut Kasdi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal awal mula kasus 'sharing' dilidik oleh KPK. Kasdi menjelaskan, dalam tahap lidik penyelidik KPK mendatangi kantornya.
"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor saudara ya, menyampaikan ke saudara, apa intinya waktu itu?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Yang saya pahami Pak, waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa 'ini ada praktik ini, benar apa enggak?’" jawab Saksi.
"Praktik apa itu?" cecar Hakim.
"Praktik sharing dari eselon I," jawab Saksi.
Dalam giat tersebut, Kasdi menyebutkan penyelidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang mereka usut. Terkait penggeledahan tersebut, Kasdi mengaku tidak melaporkan ke SYL.
Pasalnya, ia mengira politikus Partai Nasdem itu sudah mengetahui adanya giat yang dimaksud. Ketika sudah mengetahui kasus tersebut sedang diusut KPK, SYL memerintah dirinya dan Muhammad Hatta untuk mem-briefing pegawai Kementan yang akan dimintai keterangan.
"Apa briefing-nya, seperti apa?" tanya Hakim.
"'Menjelaskannya normatif saja', itu yang saya terima dari beliau, dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya, tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu," jawab Saksi.
"Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?" tanya Hakim.
"Narasinya tidak demikian," timpal Saksi.
"Apa, narasinya seperti apa?" cecar Hakim.
"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepda teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," sebut Kasdi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)