SYL Disebut Minta Pegawai Kementan Beri Keterangan Normatif ke Penyelidik KPK
Rabu, 19 Juni 2024 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
"Narasinya tidak demikian," timpal Saksi.
"Apa, narasinya seperti apa?" cecar Hakim.
"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepda teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," sebut Kasdi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Apa, narasinya seperti apa?" cecar Hakim.
"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepda teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," sebut Kasdi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
Lihat Juga :