SYL Disebut Minta Pegawai Kementan Beri Keterangan Normatif ke Penyelidik KPK

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:32 WIB
loading...
A A A
"'Menjelaskannya normatif saja', itu yang saya terima dari beliau, dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya, tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu," jawab Saksi.

"Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?" tanya Hakim.

"Narasinya tidak demikian," timpal Saksi.

"Apa, narasinya seperti apa?" cecar Hakim.

"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepda teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," sebut Kasdi.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)