Banyak Korban Jatuh, KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah

Rabu, 24 April 2019 - 03:02 WIB
Banyak Korban Jatuh,...
Banyak Korban Jatuh, KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan sistem pelaksanaan pemilu serentak dipisah menjadi dua tahap. Hal tersebut merupakan evaluasi yang dilakukan KPU terhadap pelaksanaan pemilu serentak.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan berdasarkan riset dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumya, yaitu pemilu 2009 dan pemilu 2014. Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu serentak dua jenis. Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional).

"Kedua, pemilu serentak daerah, yakni untuk pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, pemilu serentak daerah untuk memilih pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya (23/4/2019) melalui keterangan resmi.

Hasyim juga menjelaskan untuk kerangka waktu pelaksanaan pemilu serentak nasional adalah setiap lima tahun sekali. Untuk pemilu Nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Lalu, Pemilu Daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu Nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya pada 2022 Pemilu Daerah.

Menurut dia, alasan evaluasi tersebut berdasarkan empat hal. Pertama soal aspek politik, di mana akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan). "Yang kedua berdasarkan aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," katanya.

Ketiga, aspek pemilih yaitu pemilih akan lebih mudah menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda. Kemudian aspek kampanye dengan isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU: Parpol Parlemen...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Berita Terkini
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved