KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan ini untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” ujar Hudi dalam keterangannya, Minggu (17/6/2024).
Hudi memandang pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.
“Jika ada seyogianya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.
Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.
“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” pungkas Hudi.
Sekadar informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Informasi yang didapat menyebut, sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Kini barang sudah berada di gudang Bulog.
Persoalannya, denda yang harus dibayarkan Bulog tersebut bisa berdampak pada harga eceran beras, demi menutupi kelebihan pengeluaran.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengarahkan untuk menanyakannya ke Perum Bulog. "Silakan dikonfirmasi dengan Direksi Bulog biar pas karena kewenangannya ada di Bulog," kata Arief saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).
Direktur Supply Chain Bulog Suyamto menyangkal kabar tersebut. Ia mengklaim semua proses pengimporan, pembongkaran dan pendistribusian beras impor sepanjang 2024 berjalan lancar.
"Saat ini sudah tidak ada antrean kapal di Priok," ujarnya.
“Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” ujar Hudi dalam keterangannya, Minggu (17/6/2024).
Hudi memandang pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.
“Jika ada seyogianya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.
Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.
“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” pungkas Hudi.
Sekadar informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Informasi yang didapat menyebut, sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Kini barang sudah berada di gudang Bulog.
Persoalannya, denda yang harus dibayarkan Bulog tersebut bisa berdampak pada harga eceran beras, demi menutupi kelebihan pengeluaran.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengarahkan untuk menanyakannya ke Perum Bulog. "Silakan dikonfirmasi dengan Direksi Bulog biar pas karena kewenangannya ada di Bulog," kata Arief saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).
Direktur Supply Chain Bulog Suyamto menyangkal kabar tersebut. Ia mengklaim semua proses pengimporan, pembongkaran dan pendistribusian beras impor sepanjang 2024 berjalan lancar.
"Saat ini sudah tidak ada antrean kapal di Priok," ujarnya.
(kri)