Menko PMK Pastikan Akan Seleksi Penerima Bansos Akibat Judi Online
Senin, 17 Juni 2024 - 17:54 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan akan melakukan seleksi bagi penerima bansos akibat judi online. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) , Muhadjir Effendy memastikan akan melakukan seleksi bagi penerima bantuan sosial (bansos) akibat judi online . Muhadjir menegaskan para penerima bansos merupakan keluarga, bukan pelaku judi online.
“Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban nya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir kepada awak media usai melaksanakan Salat Iduladha 1445 H di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).Baca juga: Menko Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Judi Online Keluarga yang Jatuh Miskin
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan para keluarga dari pelaku judi online inilah yang terdampak yakni kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, mengalami trauma psikologi, bahkan menyebabkan jatuh miskin.
“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun mengungkapkan alasan para keluarga yang terdampak dari pelaku judi online ini mendapatkan bansos. Pasalnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Kenapa? ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” katanya.
“Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban nya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir kepada awak media usai melaksanakan Salat Iduladha 1445 H di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).Baca juga: Menko Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Judi Online Keluarga yang Jatuh Miskin
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan para keluarga dari pelaku judi online inilah yang terdampak yakni kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, mengalami trauma psikologi, bahkan menyebabkan jatuh miskin.
“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun mengungkapkan alasan para keluarga yang terdampak dari pelaku judi online ini mendapatkan bansos. Pasalnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Kenapa? ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” katanya.
Lihat Juga :