MK Menangkan Irman Gusman, Jimly: KPU Jalankan Putusannya, Jangan Diperdebatkan

Jum'at, 14 Juni 2024 - 20:46 WIB
loading...
MK Menangkan Irman Gusman,...
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK yang memutuskan dilakukan PSU Pileg DPD RI Dapil Sumbar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK yang memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI Ddapil Sumatera Barat (Sumbar). Suka atau tidak putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” ujar Jimly menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI Dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, Hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.

“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi Anggota DPD RI ini.

Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, lanjut Jimly, maka putusan final MK harus diikuti. “Nggak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” jelas Jimly.

Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. “Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi jalankan saja,” ungkap tokoh ICMI tersebut.

Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekadar uang.

“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.

Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva menyebut putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision. Dijelaskannya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD Dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.

“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” kata Hamdan.

Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. “Satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” ungkapnya.

MK memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman. Dijelaskannya, sebelum proses pemungutan suara sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI Dapil Sumbar.

PTUN juga sudah meminta eksekusi kepada KPU untuk melaksanakan putusan mereka. Sayangnya KPU tetap tidak mau menjalankan putusan PTUN tersebut.

“Saat dilaporkan ke DKPP pun para komisioner KPU dikenai sanksi etik, teguran keras. Padahal Ketika putusan keluar, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke DCT. Ini pelanggaran (KPU) yang sangat nyata,” kata Hamdan.

Baca juga: Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya

Ketua Tim Advokasi Irman Gusman, Ahmad Waluya mengatakan mengapresiasi MK yang mengabulkan permohonan kliennya. Ia mengaku sudah optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan sejak MK meloloskan legal standing.

“Memang pak Irman bukan peserta pemilu, tapi dia kan sudah melakukan berbagai upaya agar KPU menjalankan putusan pengadilan,” paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved