MK Menangkan Irman Gusman, Jimly: KPU Jalankan Putusannya, Jangan Diperdebatkan

Jum'at, 14 Juni 2024 - 20:46 WIB
loading...
MK Menangkan Irman Gusman,...
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK yang memutuskan dilakukan PSU Pileg DPD RI Dapil Sumbar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK yang memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI Ddapil Sumatera Barat (Sumbar). Suka atau tidak putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” ujar Jimly menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI Dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi

Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, Hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.

“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi Anggota DPD RI ini.

Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, lanjut Jimly, maka putusan final MK harus diikuti. “Nggak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” jelas Jimly.

Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. “Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi jalankan saja,” ungkap tokoh ICMI tersebut.

Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekadar uang.

“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.

Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva menyebut putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision. Dijelaskannya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD Dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.

“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” kata Hamdan.

Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. “Satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jadi menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” ungkapnya.

MK memiliki alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Irman Gusman. Dijelaskannya, sebelum proses pemungutan suara sudah ada putusan PTUN yang membatalkan SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI Dapil Sumbar.

PTUN juga sudah meminta eksekusi kepada KPU untuk melaksanakan putusan mereka. Sayangnya KPU tetap tidak mau menjalankan putusan PTUN tersebut.

“Saat dilaporkan ke DKPP pun para komisioner KPU dikenai sanksi etik, teguran keras. Padahal Ketika putusan keluar, masih ada kesempatan bagi KPU untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke DCT. Ini pelanggaran (KPU) yang sangat nyata,” kata Hamdan.

Baca juga: Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya

Ketua Tim Advokasi Irman Gusman, Ahmad Waluya mengatakan mengapresiasi MK yang mengabulkan permohonan kliennya. Ia mengaku sudah optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan sejak MK meloloskan legal standing.

“Memang pak Irman bukan peserta pemilu, tapi dia kan sudah melakukan berbagai upaya agar KPU menjalankan putusan pengadilan,” paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Pantau Pos TNI AL Kuala Kapuas saat Ramadan
Rekomendasi
Mayat Titik Jupe Dicor...
Mayat Titik Jupe Dicor Semen, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Korban
Pengin Doa Segera Diijabah,...
Pengin Doa Segera Diijabah, Tiru Doa Para Nabiyullah Ini
Skyworth K Disulap Jadi...
Skyworth K Disulap Jadi SUV Listrik Polytron! Apa Saja Sih Fitur dan Keunggulannya?
Berita Terkini
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Senat Kerajaan Kamboja Dikawal 70 Pasukan Berkuda ke Istana Merdeka
Komdigi Bekukan Izin...
Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved