Mahfud MD Imbau jika Ada Kecurangan Pemilu Bawa ke MK

Rabu, 17 April 2019 - 16:28 WIB
Mahfud MD Imbau jika Ada Kecurangan Pemilu Bawa ke MK
Mahfud MD Imbau jika Ada Kecurangan Pemilu Bawa ke MK
A A A
SLEMAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 105, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Mahfud berharap pamilu 2019 ini dapat berjalan aman lancar dan damai. Termasuk jika ada sengketa, mengimbau agar yang merasa dicurangi membawanya ke MK.

Namun kata dia, tetap harus bukti sehingga bukti harus disiapkan karena setiap peserta akan diberikan berita acara dan setiap peserta pemilu akan menandatangani.

"Semua yang merasa dicurangi bawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi atau di dalam proses setiap tahapan penghitungan itu dikawal sesudah itu ada jalurnya ke MK," kata Mahfud usai mengunakan hak pilihnya tersebut," kata Mahfud, Rabu (17/4/2019).

Untuk itu, polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemolu (Bawaslu), dan MK tidak boleh main-main karena pemilu hak rakyat, sehingga tidak boleh ada kecurangan.

"Mudah-mudahan, jam 5 sore nanti, kita sudah tahu hasilnya. Meskipun hasil resmi akan diumumkan sebulan kemudian sesudah lewat manual," tambahnya.

Dia juga berpesan, agar masyarakat jangan terkecoh karena yang akan diumumkan pada sore hari merupakan hasil penghitungan masyarakat yang belum resmi, tetapi akurasi di atas 99 persen.

"Resminya, sebulan setelah dibuktikan secara manual sehingga tidak benar misalnya ada kesalahan di program komputer. Tidak akan diputuskan melalui komputerisasi, tapi melalui saksi dengan tanda tangan basah nantinya sehingga kalau ada kecurangan, bisa dimonitor dan dibuktikan, lalu akan ada pengadilan," tandasnya.

Dia juga menduga dengan surat suara yang banyak, mungkin penghitungan suara akan sampai melewati pagi penghitungannya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8306 seconds (0.1#10.140)