Staf Sekjen PDIP Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap KPK setelah Iduladha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal melayangkan permohonan praperadilan s etelah Iduladha 1445 H.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selistinus yang mendampingi Kusnadi. "Sekarang tanggal berapa? Tanggal 13 (Juni 2024). Iya setelah Lebaran Haji," kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Petrus mengatakan Kusnadi juga siap memenuhi proses hukum di KPK. Pernyataan itu, sekaligus menanggapi Kusnadi yang dipanggil KPK pada Kamis (13/6/2024).
"Pokoknya (Kusnadi) ini siap, sebagai orang kecil yang merasa disewenang-wenangkan oleh oknum penyidik di KPK, Dia siap menghadapi proses, karena dia dipanggil, dia belum tahu prosesnya untuk apa," ucap Petrus.
"Tetapi dia juga siap untuk menuntut haknya terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan dalam tugas penegakan hukum yang terjadi di KPK," imbuhnya.
Bagi Petrus, marwah KPK harus diangkat kembali. Namun, Petrus menilai susah untuk mengangkat marwah KPK lantaran ada banyak peristiwa ganjil, termasuk penyidik yang diduga melakukan penyitaan barang Kusnadi dan Hasto di luar prosedur.
"Hanya untungnya dia (Rosa) terlindungi oleh Pasal 50 karena dia menjalankan undang-undang. Maka kita harus buktikan dulu dalam menjalankan undang-undang ini, dia memenuhi prosedur-prosedur itu atau tidak?" katanya.
"Kalau ternyata dia menyatakan punya surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, dia mengantongi surat izin Dewas untuk penyitaan, untuk penggeledahan dan lain-lain, ternyata itu tidak ada, maka selesailah dia, kita akan minta dia dipecat," tandasnya.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selistinus yang mendampingi Kusnadi. "Sekarang tanggal berapa? Tanggal 13 (Juni 2024). Iya setelah Lebaran Haji," kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Petrus mengatakan Kusnadi juga siap memenuhi proses hukum di KPK. Pernyataan itu, sekaligus menanggapi Kusnadi yang dipanggil KPK pada Kamis (13/6/2024).
"Pokoknya (Kusnadi) ini siap, sebagai orang kecil yang merasa disewenang-wenangkan oleh oknum penyidik di KPK, Dia siap menghadapi proses, karena dia dipanggil, dia belum tahu prosesnya untuk apa," ucap Petrus.
"Tetapi dia juga siap untuk menuntut haknya terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan dalam tugas penegakan hukum yang terjadi di KPK," imbuhnya.
Bagi Petrus, marwah KPK harus diangkat kembali. Namun, Petrus menilai susah untuk mengangkat marwah KPK lantaran ada banyak peristiwa ganjil, termasuk penyidik yang diduga melakukan penyitaan barang Kusnadi dan Hasto di luar prosedur.
"Hanya untungnya dia (Rosa) terlindungi oleh Pasal 50 karena dia menjalankan undang-undang. Maka kita harus buktikan dulu dalam menjalankan undang-undang ini, dia memenuhi prosedur-prosedur itu atau tidak?" katanya.
"Kalau ternyata dia menyatakan punya surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, dia mengantongi surat izin Dewas untuk penyitaan, untuk penggeledahan dan lain-lain, ternyata itu tidak ada, maka selesailah dia, kita akan minta dia dipecat," tandasnya.
(cip)