Staf Sekjen PDIP Bakal Ajukan Praperadilan Terhadap KPK setelah Iduladha
Kamis, 13 Juni 2024 - 20:24 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi dia juga siap untuk menuntut haknya terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan dalam tugas penegakan hukum yang terjadi di KPK," imbuhnya.
Baca juga: HP dan Tas Disita, Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Ajukan Praperadilan
Bagi Petrus, marwah KPK harus diangkat kembali. Namun, Petrus menilai susah untuk mengangkat marwah KPK lantaran ada banyak peristiwa ganjil, termasuk penyidik yang diduga melakukan penyitaan barang Kusnadi dan Hasto di luar prosedur.
"Hanya untungnya dia (Rosa) terlindungi oleh Pasal 50 karena dia menjalankan undang-undang. Maka kita harus buktikan dulu dalam menjalankan undang-undang ini, dia memenuhi prosedur-prosedur itu atau tidak?" katanya.
"Kalau ternyata dia menyatakan punya surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, dia mengantongi surat izin Dewas untuk penyitaan, untuk penggeledahan dan lain-lain, ternyata itu tidak ada, maka selesailah dia, kita akan minta dia dipecat," tandasnya.
Baca juga: HP dan Tas Disita, Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Ajukan Praperadilan
Bagi Petrus, marwah KPK harus diangkat kembali. Namun, Petrus menilai susah untuk mengangkat marwah KPK lantaran ada banyak peristiwa ganjil, termasuk penyidik yang diduga melakukan penyitaan barang Kusnadi dan Hasto di luar prosedur.
"Hanya untungnya dia (Rosa) terlindungi oleh Pasal 50 karena dia menjalankan undang-undang. Maka kita harus buktikan dulu dalam menjalankan undang-undang ini, dia memenuhi prosedur-prosedur itu atau tidak?" katanya.
"Kalau ternyata dia menyatakan punya surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, dia mengantongi surat izin Dewas untuk penyitaan, untuk penggeledahan dan lain-lain, ternyata itu tidak ada, maka selesailah dia, kita akan minta dia dipecat," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :